A. ETIKA BISNIS
I. PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika
Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup
seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.
Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku
karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
II. INDIKATOR ETIKA BISNIS
Dari
berbagai pandangan tentang etika bisnis, beberapa
indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah
seseorang dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam
kegiatan usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan
khusus yang berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan
indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
1.
Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis
telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien
tanpa merugikan masyarakat lain.
2. Indikator etika bisnis
menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan
beretika dalam bisnisnya apabila
masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis menurut hukum. Berdasarkan
indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan
etika bisnis apabila
seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala
norma hukum yang berlaku
dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator etika
berdasarkan ajaran agama. Pelaku
bisnis dianggap beretika
bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa
merujuk kepada nilai- nilai
ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator etika berdasarkan nilai budaya.
Setiap pelaku bisnis baik secara
individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat
istiadat yang ada disekitar operasi
suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6. Indikator etika bisnis menurut masing-masing
individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak
mengorbankan integritas
pribadinya.
III. PRINSIP ETIKA DALAM
BERBISNIS
Secara umum,
prinsip-prinsip yang dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari
kehidupan keseharian kita. Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis
sesungguhnya adalah implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1. Prinsip
Otonomi
Orang
bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya
dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti
saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu
karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan
dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu
contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya
adalah:
(1) Memberikan produk dan jasa dengan kualitas yang
terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
(2) Memperlakukan
pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan
memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3) Membuat
setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan,
demikian juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan
ditingkatkan terhadap produk dan jasa perusahaan;
(4) Perusahaan
harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan
dan mengiklankan produk.
Untuk
bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah
unsur hakiki dari prinsip otonomi ini. Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak
secara etis, walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang
bertindak secara otonom dan etis. Unsur
lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil
keputusan dan tindakan
berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa
mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan adanya pertimbangan moral). Kesediaan
bertanggungjawab merupakan ciri
khas dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita
sendiri dan juga tentunya pada stakeholder
.
2. Prinsip
Kejujuran
Bisnis
tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama
untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril.
Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup
kegiatan bisnis yang berkaitan
dengan kejujuran:
1. Kejujuran relevan dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Pelaku bisnis disini secara a priori saling percaya satu
sama lain, bahwa masing-masing
pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak
pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang
bertindak curang tersebut.
2. Kejujuran
relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga
yang baik. Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis.
Karena jika ada konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan
rnenyebar yang menyebabkan konsumen tersebut beralih ke
produk lain.
3. Kejujuran
relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
yaitu antara pemberi kerja dan pekerja,
dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan
ataupun atasannya tidak terjaga.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip
ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapatdipertanggungjawabkan.
Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh
Aristoteles adalah:
1. Keadilan legal. Ini
menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan
negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis,
keadilan legal menuntut agar Negara
bersikap netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang
sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara
sama bagi semua pelaku bisnis.
2.
Keadilan komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil
antara orang yang satu dan yang lain.
Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan warga
negara, dan hubungan horizontal antar warga
negara. Dalam bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu
menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3.
Keadilan distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi,
yaitu distribusi ekonomi yang merata
atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan ini berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4. Prinsip Saling
Menguntungkan
Prinsip
ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan
satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis
haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip
ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga
nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari
kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip
keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam
berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun
prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith,
dalam prinsip keadilan khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa
sampai tingkat tertentu, prinsip ini telah mengandung semua prinsip
etika bisnis lainnya. Karena orang yang jujur tidak akan merugikan orang
lain, orang yang mau saling menguntungkan dengan pibak Iain, danbertanggungjawab
untuk tidak merugikan orang lain tanpa alasan yang diterima
dan masuk akal.
B.
CONTOH PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN ETIKA BISNIS
1. Etika
Bisnis Dan Budaya Perusahaan PT Telkom
Telkom senantiasa memegang teguh moral dan
etika yang merupakan landasan penerapan GCG. Seiring waktu pembelajaran kami
dalam mengelola GCG, maka penerapannya membentuk kesadaran hukum dan
menghasilkan karyawan yang peka terhadap tanggung jawab sosial serta dicintai
pelanggan.
Panduan Perilaku (Code of Conduct)
Sebagai panduan perilaku bagi seluruh insan
Perseroan, kami menerbitkan Keputusan Direksi No.KD.201.01/2014 tentang Etika
Bisnis di Lingkungan Telkom Group.
Telkom memiliki perangkat etika bisnis, yang
merupakan standar perilaku karyawan dalam berhubungan dengan pelanggan,
pemasok, kontraktor, sesama karyawan dan pihak-pihak lain yang mempunyai
hubungan dengan perusahaan.
Pemberlakuan Penerapan Kode
Etik Bagi Dewan Komisaris, Direksi Dan Karyawan
Sesuai ketentuan Sarbanes Oxley Act (“SOA”)
2002 section 406, Telkom menjalankan kode etik yang
berlaku bagi seluruh level organisasi, yaitu Dewan Komisaris, Direksi dan
pejabat kunci lainnya serta seluruh karyawan yang dapat dilihat padawebsite kami Error! Hyperlink reference not valid.
Untuk setiap perubahan dan pengesampingan terhadap kode etik
Telkom informasikan melalui website tersebut.
Sosialisasi Dan Upaya Penegakan Etika
Bisnis
Pemahaman dan upaya mengingatkan kembali kepada karyawan
tentang tata nilai dan etika bisnis dilakukan melalui pengiriman materi
sosialisasi dan sekaligus assessment yang
dilaksanakan setiap tahun. Materi tersebut berkaitan dengan pemahaman GCG,
etika bisnis, pakta integritas, fraud, manajemen
risiko, pengendalian internal (“SOA”),whistleblowing,
pelarangan gratifikasi, tata kelola TI, menjaga keamanan informasi dan
hal-hal lainnya yang terintegrasi terkait dengan praktik tata kelola
perusahaan. Upaya dimaksud dilakukan melalui program survei etika bisnis dengan
populasi seluruh karyawan. Survei dilakukan secara online, melalui media portal/intranetyang diakhiri dengan pernyataan kesediaan
karyawan untuk menjalankan etika bisnis. Pemahaman dan penerapan etika bisnis
berikut hasil survei setiap tahun diaudit secara internal maupun eksternal
melalui proses audit SOA 404 terkait dengan penerapan control environment sesuai kerangka kerja
pengendalian internal COSO pada audit pengendalian internal tingkat entitas.
Budaya Perusahaan
Sistem dan budaya terus dikembangkan sesuai dengan tuntutan
dan perubahan bisnis untuk mewujudkan cita- cita agar Telkom terus maju,
dicintai pelanggannya, kompetitif di industrinya dan dapat menjadi role model Perusahaan. Sejak tahun 2009 dilakukan
transformasi budaya baru perusahaan yang disebut dengan “The Telkom Way”. Pengembangan budaya selanjutnya,
dilakukan pada tahun 2013 dengan ditetapkannya Arsitektur Kepemimpinan Dan
Budaya Perusahaan (“AKBP”) Telkom Group. Secara lengkap Budaya Perusahaan
digambarkan sebagai berikut:
Philosophy to be the Best:
Always The Best
Always the Best adalah sebuah basic belief
untuk selalu memberikan yang terbaik dalam setiap pekerjaan. Always the Best
memiliki esensi “Ihsan” yang dalam pengertian ini diterjemahkan “terbaik”.
Karyawan yang memiliki spirit Ihsan akan selalu memberikan hasil kerja yang
lebih baik dari yang seharusnya, sehingga sikap ihsan secara otomatis akan
dilandasi oleh hati yang ikhlas. Ketika setiap aktivitas yang di lakukan adalah
bentuk dari ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Philosophy to be the Best: Integrity,
Enthusiasm, Totality Always the Best menuntut setiap insan Telkom memiliki
integritas (integrity), antusiasme (enthusiasm), dan totalitas (totality).
Principles to be the Star:
Solid, Speed, Smart
Principles to be the Star dari The Telkom Way adalah 3S yakni Solid,
Speed, Smart yang sekaligus menjadi core valuesatau great spirit.
Practices to be the Winner
: Imagine – Focus – Action Practices to be the Winner dari The Telkom Way adalah IFA yakniImagine, Focus, Action sekaligus sebagai Key Behaviors.
Evaluasi Implementasi Etika Bisnis
Dan Budaya
Perusahaan
Setiap tahun Telkom melakukan survei internal untuk
mengetahui efektivitas penerapan budaya Perusahaan dan etika bisnis, PT Telkom
menyebutnya dengan istilah Etika Bisnis Family
Survey. Beberapa pertanyaan
ditujukan kepada karyawan dilakukan secara online agar
dapat menjangkau semua karyawan secara cepat, meliputi: GCG, Etika Bisnis, Tata
NilaiThe Telkom Way, anti fraud, pengendalian internal, pakta
integritas, whistleblowing system, dan lain-lain. Hasil survei pada tahun 2011,
2012,2013 dan 2014 adalah 74,87 poin, 79,07 poin, 75,80 dan 89,35 poin
dari skala 100 poin. Hasil survei tahun 2014 meningkat 13,55 poin dari tahun
sebelumnya. Hal ini menggambarkan bahwa tingkat pemahaman karyawan terhadap
etika bisnis semakin meningkat dari tahun ke tahun.
C. CONTOH
PERUSAHAAN YANG MELANGGAR KODE ETIK BISNIS
Kasus I.
1. Pt. Indofood Sukses Makmur Tbk (indofood)
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebutmengandung
bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zatyang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuatkosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah
memutuskan untuk menariksemua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal jugauntuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi
IX akan segeramemanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan
mengundang BPOM untuk menjelaskanmasalah terkait produk Indomie itu, secepatnya
kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua KomisiIX DPR, Ribka Tjiptaning,
di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). KomisiIX DPR akan
meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihaknegara
luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandungdi
dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik
menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalahbahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zatberbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produkkosmetik sendiri
pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahayabagimanusiadalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung
nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut.
tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman
untuk dikonsumsi, lanjutKustantinah.Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas
ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mgper kilogram untuk mie instan dan
1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lainkecuali daging, ikan dan
unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkanmuntah-muntah dan sangat
berisiko terkena penyakit kanker.Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan
anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie sudah mengacu kepada
persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan produk pangan.
Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk Indomie yang dipasarkan
di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dankarena standar di antara
kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Hal-hal yang dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada
perusahaan PT Indofood secara hukum :
-
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang berisi
meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang/jasa , kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen
- Undang-undang
nomor 8 tahun1999 pasal 4 A tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa
- Undang-undang
nomor 8 tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku usaha dilarang untuk
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan
atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang
dimaksud.
Kasus II
2. Pt
Megasari Makmur
Saya
ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk
yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata
murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah
ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat
membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini
berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT
2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga
telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah
tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat
melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi
masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru
yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Jenis Pelanggarannya adalah pelanggaran prinsip etika bisnis
yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang
sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu
penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh
produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat
dimasuki / digunakan ruangan tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan PT. Megasari Makmur mengakibatkan
dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia
mengakibatkan keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan,
gangguan terhadap sel tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
bersungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen karena
masih banyak produsen menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen
tanpa inspeksi pemerintah.
Jika dilihat menurut UUD, PT. Megasari Makmur sudah melanggar
beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, Hak Konsumen
Ayat 1: “ hak atas kenyamanan, jeamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang / jasa“
Ayat 3 : “ hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “
PT. Megasari Makmur tidak pernah memberi peringatan kepada
konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibat nya
kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, Kewajiban Pelaku Usaha
Ayat 2 : “ memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa serta member penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur tidak pernah menberi indikasi penggunaan
pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan
pertisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. PasalAyat 1 : “pelaku usaha dilarang
memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan“
PT. Megasari Makmur tetap meluncurkan produk mereka walaupun
produk HIT tersebut tidak memenuhi standard an ketentuan yang berlaku bagi
barang tersebut. Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, tetapi mereka tetap menjual
walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19
Ayat 1 : "pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang / jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan“
Ayat 2 : “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara
nilainya, atau perawatan kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“
Ayat 3 : “pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu
7 hari setelah tanggal transaksi“
Menurut pasal tersebut PT. Megasari Makmur harusmembarikan ganti
rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
SUMBER :
B
a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar