A. Definisi Etika
Bisnis
Menurut Para Ahli Menurut Velasques
(2002) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar
dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan
dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Menurut Steade et al (1984: 701) Etika
bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat
keputusan bisnis. Menurut Hill dan Jones (1998) Etika bisnis merupakan suatu
ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan
kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil
keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
Menurut Sim (2003) Etika adalah istilah
filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter
atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan yang efektif dalam organisasi,
dalam hal ini berkonotasi kode organisasi menyampaikan integritas moral dan
nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Brown dan Petrello (1976) Bisnis
adalah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun
akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil
memperoleh.
Menurut Von der Embse dan R.A.
Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang
berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, terdapat tiga
pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita, yaitu :
· Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan
pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya
mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada
masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya
serendah-rendahnya.
· Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan
kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
· Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai
kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada
pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
B. Sasaran dan Lingkup Etika
Bisnis
Setelah melihat penting dan relevansinya
etika bisnis ada baiknya kita tinjau lebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup
etika bisnis itu. Ada tiga sasaran dan lingkup pokoketika bisnis yaitu:
1. Etika bisnis sebagai etika profesi
membahas berbagai prinsip, kondisi dan masalah yang terkait dengan praktek
bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis yang pertama
bertujuan untuk mengimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara
baik dan etis. Karena lingkup bisnis yang pertama ini lebih sering
ditujunjukkan kepada para manajer dan pelaku bisnis dan lebih sering berbicara
mengenai bagaimana perilaku bisnis yang baik dan etis itu.
2. Etika bisnis bisa menjadi sangat
subversife. Subversife karean ia mengunggah, mendorong dan membangkitkan
kesadaran masyarakat untuk tidak dibodoh – bodohi, dirugikan dan diperlakukan
secara tidak adil dan tidak etis oleh praktrek bisnis pihak mana pun. Untuk
menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat
luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek
bisnis siapapun juga.
3. Etika bisnis juga berbicara mengenai
system ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam
hal ini etika bisnis lebih bersifat makro, yang karena itu barangkali lebih
tepat disebut sebagai etika ekonomi.
Ketiga
lingkup dan sasaran etika bisnis ini berkaitan erat satu dengan yang lainnya
dan bersama – sama menentukan baik tidaknya, etis tidaknya praktek bisnis
tersebut.
C. Prinsip-prinsip
Etika Bisnis
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis
seyogyanya harus menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang
telah disepakati secara umum dalam lingkungan tersebut. Sebenarnya terdapat
beberapa prinsip etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk
usaha.
Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika
bisnis adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia
untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa
yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan
bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan
lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam
penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur
dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang
diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria
yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
4. Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual
Benefit Principle) ; menuntut
agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5. Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan
internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis
dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun
perusahaannya.
Selain itu juga ada beberapa nilai
– nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden
Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
1.
Kejujuran: Banyak orang beranggapan bisnis
merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru.
Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis.
Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
2.
Keadilan: Perlakukan setiap orang sesuai haknya.
Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit
memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga
keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang
merugikan konsumen.
3.
Rendah Hati: Jangan lakukan bisnis dengan
kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan,
apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun
tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian
atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang
percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada
kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
4.
Simpatik: Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah
dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di
hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris
dan lain-lain.
5.
Kecerdasan: Diperlukan kecerdasan atau kepandaian
untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula
seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk
kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
D. Hal-hal Yang Harus
Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
a. Menuangkan ke dalam Hukum
Positif
Perlunya
sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi
Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari
etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
b. Mampu Menyatakan yang Benar itu
Benar
Kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh)
karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan
“kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
c. Pengembangan Tanggung Jawab
Sosial (Social Responsibility)
Pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya
dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi.
d. Memelihara Kesepakatan
Memelihara
kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa
yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.
e. Mampu Menyatakan yang Benar itu
Benar
Kalau
pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh)
karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan
“kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
E.
Perusahaan Yang Menggunakan Etika Bisnis
1. PT POS INDONESIA Dalam
Menerapkan Etika Bisnis
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu
perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance
(GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi
Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan
dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap
pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance
di Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Memaksimalkan nilai
Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat
dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang
kuat, baik secara nasional maupun internasional.
2. Mendorong pengelolaan
Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan
fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3. Mendorong agar
manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi
nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan
terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
4. Meningkatkan kontribusi
Perusahaan dalam perekonomian nasional
5. Meningkatkan nilai
investasi dan kekayaan Perusahaan
A. PEDOMAN ETIKA BISNIS
DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
1. LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA
ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
a) Pedoman Etika Bisnis
dan tata perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik Good Corporate
Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama Komisaris dan Direksi
PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22
Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos
Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan
perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis.
b) PT POS INDONESIA
(Persero) berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate
Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari Bisnis
untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah
satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT POS
INDONESIA (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika
Bisnis dan tata perilaku.
c) Etika Bisnis dan Tata
Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi
Direksi dan pekerja sebagai Insan POS INDONESIA dalam mengelola perusahaan guna
mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan.
2. TUJUAN ETIKA BISNIS DAN
TATA (CODE OF CONDUCT)
Penerapan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan
untuk :
a) Mengidentifikasikan
nilai-nilai dan standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
b) Menjabarkan Tata Nilai
sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam
melaksanakan tugas.
c) Menjadi acuan perilaku
insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing
dan berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
d) Menjelaskan secara
rinci standar etika agar insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang
diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan
dalam bertindak.
3. STANDAR ETIKA BISNIS
POS INDONESIA
Sedangkan standar-standar etika bisnis yang diterapkan oleh POS Indonesia
antara lain :
1) Etika perusahaan
tentang integritas dalam aktiva bisnis dan pekerjaan
2) Etika perusahaan dengan
pemegang saham
3) Etika perusahaan dengan
pekerja ( hubungan industrial )
4) Etika perusahaan dengan
konsumen
5) Etika perusahaan dengan
pesaing
6) Etika perusahaan dengan
penyedia barang dan jasa/rekaan
7) Etika perusahaan dalam
pengadaan dan kontrak pekerjaan
8) Etika perusahaan dengan
mitra kerja POS Indonesia
9) Etika perusahaan dengan
kreditur / investor POS Indonesia
10) Etika perusahaan dengan
pemerintan
11) Etika perusahaan dengan
masyarakat
12) Etika perusahaan dengan
media massa
13) Etika perusahaan dengan
pengelolaan lingkungan
14) Etika perusahaan dengan
organisasi profesi POS Indonesia.
2. PT Garuda Indonesia
Garuda
Indonesia telah mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu
eFficient & effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty & Openness
dan Integrity yang disingkat menjadi "FLY HI" sejak tahun 2007,
dilanjutkan dengan rumusan code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008.
Tata nilai FLY HI dan etika Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun
Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik.
Pada tahun 2011, perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Pada tahun 2011, perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Etika
bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman
perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur
Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14
Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of
conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan
balik dari hasil proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG
assessment tahun 2009. Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan
himpunan perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang
harus dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia.
Etika dan perilaku tersebut dalam
hubungannya dengan:
A. Hubungan Sesama Insan Garuda.
B. Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang
Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
C. Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup
Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan;
Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan
Terhadap Rahasia Perusahaan.
D. Tanggung jawab Kepada Masyarakat,
Pemerintah dan Lingkungan.
E. Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja
mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta
Integritas.
Tata
nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan
Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris
Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta
sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh
pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan
Etika Kerja serta menandatangani "Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan
Terhadap Etika Perusahaan."
Internalisasi
nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif melalui berbagai
saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai.
Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun
elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat maupun
di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui proses sosialisasi,
pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah menandatangani lembar komitmen
kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah mencapai 2.980 pegawai dari berbagai
profesi dan unit
kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan. Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu penegakkan etika perusahaan. Melalui system ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum Pegawai Garuda.
kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan. Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu penegakkan etika perusahaan. Melalui system ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum Pegawai Garuda.
Etika
bisnis dan etika kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula kepada
Mitra Usaha sehingga dapat membantu proses penegakkan etika di perusahaan serta
bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bermartabat. Tata
nilai "FLY HI" dan etika Perusahaan merupakan soft structure untuk
membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk
mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
F.
Perusahaan Yang Melanggar Etika Bisnis
1.
Oreo pada PT Nabisco
BPOM
dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung
melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka
harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit
berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco. BPOM telah mengeluarkan
pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku
susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain :
Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa
produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo
Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk
turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah
merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit
ginjal akut.(sumber : Kompas,20 September 2008).
PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan
yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang
berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber
mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan
berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan
penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh
karena produk tersebut masih ada dipasaran.
2. Samsung Electronics
Raksasa
perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel
Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah
melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung
terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,”
kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah
melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi.
“Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,”
ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak
berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan
mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas
kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa
terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan
banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D). Selain Samsung,
Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke
Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip
ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten
teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for
Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced
Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan,
tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami
sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata
Lindskog. Demikian dilansir detikINET dari Reut.
Sumber :
Sumber :
http://aripinhansamu.blogspot.co.id/2015/11/contoh-kasus-perusahaan-melanggar-etika.html
http://ddesar.blogspot.co.id/2014/10/etika-bisnis-pada-pt-unilever_13.html
http://ddesar.blogspot.co.id/2014/10/etika-bisnis-pada-pt-unilever_13.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar